KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Pejabat MA Nurhadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi penggeledahan tersebut. Menurut dia, penggeladahan itu dilakukan di rumah Dito Mahendra yang ada di Jakarta.
Sampai sekarang, ujarnya, penggeledahan masih dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.
“Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Saat ini masih berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
1. Penggeledahan dilakukan terkait TPPU Nurhadi

Ali membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Betul (terkait TPPU Nurhadi),” ujarnya.
2. KPK usut dugaan TPPU Nurhadi

Sebelumnya, KPK mengusut aliran dana dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengusutan itu dilakukan KPK dengan memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujarnya.
3. Nurhadi telah mendekam di penjara

Sebagai informasi, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.