Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Gratifikasi Banyak yang Halalnya daripada Haramnya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Wawan menjelaskan, memberi atau menerima hadiah boleh asal tidak terkait dengan jabatan.
  • Hanya gratifikasi yang terkait dengan jabatan yang dianggap haram oleh Wawan.
  • Pemberian dari orang yang terkait dengan jabatan harus ditolak karena merupakan gratifikasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Deputi Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menilai banyak gratifikasi yang halal. Hal itu ia sampaikan dalam webinar 'Integritas & Antikorupsi' yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (19/8/2025).

"Gratifikasi juga banyak yang halalanya dari pada yang haramnya," ujarnya.

1. Penerimaan tak terkait jabatan masih boleh

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)

Wawan menjelaskan, memberi atau menerima hadiah boleh. Namun, hal itu tidak terkait dengan jabatannya.

"Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," jelasnya.

2. Menerima terkait jabatan adalah haram

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)

Wawan menilai hanya ada satu gratifikasi yang haram, yaitu terkait dengan jabatan.

"Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita juga," ujarnya.

3. Pemeberian terkait jabatan adalah gratifikasi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)

Wawan mengatakan, pemberian dari orang yang terkait dengan jabatan harus ditolak. Sebab, hal itu adalah gratifikasi.

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us