Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Kepala BPJN Kalsel Mengaku Hartanya Milik Orang Tua

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menelusuri aset-aset milik Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yang diduga tidak dilaporkan.
  • Dedy mengaku memiliki kekayaan senilai Rp9,4 miliar dari properti, kendaraan, harta bergerak, dan kas.
  • Pendapatan Dedy sebagai kepala BPJN Kalbar mencapai Rp20.271.484 dari gaji pokok dan tunjangan sebagai pejabat publik.

Jakarta, IDN Times - Kekayaan Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, sempat diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dia menjadi sorotan publik  di tengah viralnya kasus penganiayaan dokter koas yang menyeret seorang mahasiswi, Lady Aurelia Pramesti, yang juga anaknya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan harta kekayaan yang menjadi sorotan publik diklaim Dedy sebagai pemberian orang tuanya. Hal itu juga didukung oleh sejumlah dokumen terkait.

"Semua yang dilaporkan masyarakat diakui milik orang tuanya. Secara legal memang dokumennya demikian," ujar Pahala kepada IDN Times, Sabtu (1/3/2025).

1. KPK akan telusuri aset lainnya

Pahala Nainggolan (dok.Humas KPK)

KPK tak percaya begitu saja. Saat ini, KPK tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga milik Dedy tapi tak dilaporkan.

"Lagi cari bukti kepemilikan aset yang dibilang tidak dilapor," ujarnya.

2. Dedy Mandarsyah punya harta Rp9,4 M

Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Dedy mengaku punya kekayaan Rp9,4 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.

Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018 saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumatra Selatan.

Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy senilai Rp6,2 miliar berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak tiga unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dimasukkan oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.

Sedangkan, untuk kepemilikan aset kendaraan, dia melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.

Sejak mengisi jabatan sebagai kasatker, Dedy secara rutin mengirimkan LHKPN ke KPK. Terakhir, LHKPN yang dilakukan Dedy tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Pada LHKPN 2024, Dedy tetap mencantumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.

Dalam laporan terbaru, dia menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.

Lalu, untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta.

Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.

3. Pendapatan Dedy Mandarsyah Rp20,2 juta per bulan

Dedy Mandarsyah usai diperiksa KPK, Kamis (30/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagai Kepala BPJN Kalbar diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.

Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

Sementara, rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.

Lalu, untuk tunjangan beras ASN diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp7.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.

Sedangkan, untuk tunjangan jabatan PNS golongan IIIA mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu, untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us