KPK Kini Bisa Usut Korupsi di Lingkungan Militer, Ini Kata Mabes TNI

- Mabes TNI angkat bicara soal putusan MK terkait UU KPK
- KPK kini bisa menindaklanjuti perkara korupsi di lingkungan militer tanpa prosedur pengadilan militer
- TNI akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK pada Jumat pekan lalu mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra.
Berdasarkan putusan MK itu, maka komisi antirasuah kini bisa menindak lanjuti perkara dugaan korupsi yang berada di lingkungan militer tanpa harus melalui prosedur pengadilan militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Tetapi, ia bakal mempelajari lebih lanjut isi putusan dan dampaknya.
"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," ujar Hariyanto ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Ia juga menambahkan, bakal berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
"Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.
1. Tersangka kasus korupsi dari unsur TNI tetap bisa diadili di pengadilan militer

Menurut Hariyanto, dalam putusan MK itu, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan perkara tindak pidana korupsi koneksitas yang sejak awal dikerjakan oleh KPK.
"Namun apabila perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka militer tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer. Sedangkan pelaku sipil diadili di pengadilan umum/Tipikor (splitzing)," kata Hariyanto.
2. KPK tengah jajaki bisa teken nota kesepahaman dengan Puspom TNI

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MK tersebut mempertegas kewenangan komisi antirasuah dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut pun mempertegas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c dan lain-lain," ujar Alex.
Alex mengatakan, setelah munculnya putusan tersebut, KPK tengah menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, Alex belum memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan tersebut.
"Kami sedang berusaha untuk menjajaki, menandatangani MoU/nota kesepahaman," tutur dia.
3. KPK akui alami kendala bila kasus korupsi libatkan militer

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengakui selama ini KPK menemui kendala apabila mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer.
"KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis pada 29 November 2024 lalu.
Dalam uji materi tersebut, KPK bertindak dan menjadi pihak terkait yang memberikan fakta berupa kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dengan subjek hukum sipil bersama anggota TNI.
"Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya displit. Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," tutur dia.