KPK Luncurkan e-Learning Integritas, Jadi Syarat Meritokrasi ASN

- Program e-Learning Integrity Ranger diluncurkan KPK sebagai syarat meritokrasi bagi ASN
- E-learning akan diuji coba oleh 12 Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat integritas ASN
- KPK bekerja sama dengan LAN, e-learning ini akan menjadi syarat CPNS dan diuji coba hingga Januari 2026
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program e-Learning Integrity Ranger untuk Aparatur Sipil Negara. Program ini diharapkan menjadi syarat meritokrasi bagi ASN.
"Saya juga berharap bahwa apakah ini nanti bisa dijadikan sebuah syarat untuk proses bagian daripada meritokrasi," ujar Setyo kepada wartawan di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
1. Bakal diuji coba dengan 12 Kementerian dan Pemda

Setyo mengatakan, ASN bisa memperkuat integritas dengan mudah dengan adanya e-learning ini. Program ini akan diujicobakan lebiih dulu kepada 12 kementerian dan pemerintah derah.
"Tentu kita harus uji coba dulu kepada 12 yang hari ini akan menandatangani PKS, baik itu kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Harapannya tentu dengan uji coba ini, kita bisa melihat kelemahan, kekurangannya," ujarnya.
2. Bakal jadi syarat CPNS

KPK juga bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengatakan, nantinya e-learning ini akan menjadi kewajiban CPNS, mereka ikut latihan dasar.
"Sebelum lulus Latsar, salah satunya adalah pengetahuan mengenai antikorupsi dan integritas ini, maka mereka tidak akan jadi PNS," ujarnya.
3. Diuji coba hingga Januari 2026

Dua belas kementerian dan pemerintah daerah yang akan menerapkan e-learning ini adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov Banten, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, kemudian Pemkot Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.
Wawan menjelaskan, 12 kementerian dan pemda tersebut adalah pihak-pihak yang bersedia melakukan uji coba e-learning integritas. Uji coba ini akan berlangsung hingga Januari 2026.
"Sampai bulan Januari, Februari nanti kita evaluasi. Karena kan masalah konten, masalah model, kemudian reportingnya. Itu kan dilihat nanti, cocok nggak? Nanti kalau udah sepakat nih, kalau 12 aja udah bisa berarti ya udah. Itu mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Jadi nggak ada lagi alasan nanti pemerintah daerah nolak," ujarnya.


















