KPK: Muhaimin Syarif Ditangkap karena Mangkir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Ia ditangkap karena mangkir saat dipanggil KPK.
"Sudah dipanggil secara layak, tapi tidak hadir," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).
Ghufron menjelaskan, Muhaimin merupakan tersangka dugaan suap pada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," jelas Ghufron.
Sebelumnya, Muhaimin telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK.