Gubernur Malut akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 M dan Suap Rp5 M

- Berkas perkara dan surat dakwaan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
- Abdul Ghani didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp99,8 miliar dan suap lebih dari Rp5 miliar, serta ditahan di Rutan KPK.
- KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk pejabat dan pihak swasta dalam dugaan korupsi dan pencucian uang di Maluku Utara.
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara dan surat dakwaa Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Ia akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp99,8 miliar hingga menerima suap lebih dari Rp5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
1. Abdul Ghani Kasuba masih ditahan

Penahanan Abdul Ghani Kasuba saat ini menjadi wewenang pengadilan. Meski begitu, ia belum dipindahkan dari Rutan KPK.
"Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK," ujar Ali.
2. Ada 7 orang yang terseret kasus ini

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba jadi tersangka pencucian uang Rp100 M lebih

Sementara itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang sampai Rp100 miliar lebih.
KPK sejauh ini masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi terkait perkara ini.