KPK Panggil Perwakilan PT Bank Syariah Indonesia Pekan Depan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) pekan depan. Pemanggilan sebagai saksi ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Informasi yang kami terima, minggu depan (dipanggil lagi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
1. Perwakilan PT BSI sempat dipanggil KPK, tapi tak hadir

Perwakilan PT BSI sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Senin, 21 Februari 2023, namun tidak hadir. KPK belum memutuskan kapan pemanggilan ulang dilakukan.
"Nanti kami informasikan kembali," ucap Ali.
2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Diketahui, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dari kasus suap penanganan perkara di MA ini. Sosok terakhir yang menjadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.
Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Beberapa tersangka telah menjadi terdakwa karena tengah menjalani persidangan. Selain Wahyudi, berikut adalah daftar sosok tersangka suap penanganan perkara di MA:
• Hakim Yustisial Edy Wibowo
• Hakim Agung Gazalba Saleh
• Hakim Agung Sudrajad Dimyati
• Staf Gazalba, Redhy Novarisza
• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
• ASN MA Nurmanto Akmal
• ASN MA Albasri
• Advokat Yosep Parera
• Advokat Eko Suparno
• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.