KPK Panggil Presenter TV Brigita Manohara Lagi di Kasus Ricky Pagawak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil presenter TV Brigita Manohara. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
"Pemeriksaaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
1. Brigita Manohara minta pemeriksaan dijadwal ulang

Terpisah, Brigita Manohara mengatakan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Sebab, ia terlanjur berada di luar kota ketika surat panggilan dikirimkan KPK padanya.
"Aku diberitahu Senin ketika sudah di luar kot sehingga aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita.
2. Brigita Manohara disebut terima Rp480 juta dari Ricky Pagawak

Diberitakan sebelumnya, Brigita Manohara disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Ia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.
Brigita mengaku mendapat uang tersebut merupakan apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.
"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.
3. Ricky tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Seperti diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.
Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.