Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Resmi Umumkan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Eks Komisioner KPU

Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto (tengah) resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina senilai 19 ribu SGD atau setara Rp226.310.710 dan 38.350 SGD atau setara Rp456.790.301. Maka, total suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustina mencapai Rp683.101.011.

Tujuan pemberian suap itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dari dapil Sumatra Selatan I.

"Atas perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 sampai dengan 2022," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).

Hal itu bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah di dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Selain Hasto, komisi antirasuah juga mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Donny Tri Istiqomah. Donny merupakan orang kepercayaan Hasto. Penyidik KPK menyebut Donny ikut membantu pemberian uang suap dari Hasto kepada Wahyu dan Agustina Tio.

"KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024," tutur dia.

Wahyu sendiri sudah ditangkap oleh penyidik rasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2019 lalu. Namun, Hasto yang diduga ketika itu terlibat dalam pemberian suap, justru menghilang. Begitu juga keberadaan Harun Masiku.

Lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2020 lalu, Wahyu telah dijatuhkan vonis bui selama enam tahun dan denda senilai Rp150 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us