Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Dokumen Bansos Presiden Era Jokowi

Personel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Polres Blitar Kota menyalurkan sebanyak 600 paket bansos berisi sembako terhadap sejumlah pedagang di kawasan wisata Makam Presiden Soekarno yang terdampak secara ekonomi akibat penutupan kawasan wisata tersebut yang diberlakukan selama penerapan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial 2020. Peristiwa itu terjadi di era Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari pemasok) dan harga jualnya (ke Kemensos)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

1. Ada dua saksi diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, ada dua saksi yang diperiksa terkait penyitaan dokumen tersebut. Mereka adalah Teddy Munawar selaku Direktur Utama PT.Anomali Lumbung Artha/PT ALA) dan Steven Kusuma Direktur PT INKUBISC.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. Kasus ini rugikan negara Rp250 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bansos itu berisi berbagai sembako dan dibagikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan. Diduga, korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga.

Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berkembang menjadi Rp250 miliar. Salah satu penyebab naiknya perkiraan kerugian negara karena adanya tambahan bukti.

"Ya kan kami memeriksa saksi, mengecek alat bukti, pada perhitungan dari teman-teman auditor juga bertambahnya itu tentunya alat buktinya bertambah sehingga nilainya juga meningkat," ujar Tessa dikutip pada Rabu (3/7/2024).

3. Ivo Wongkaren salah satu tersangkanya

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/)

KPK sebelumnya mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Tapi, tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.

Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Aryodamar
Satria Permana
EditorSatria Permana
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us