KPK Sita Dokumen Bansos Presiden Era Jokowi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial 2020. Peristiwa itu terjadi di era Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari pemasok) dan harga jualnya (ke Kemensos)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
1. Ada dua saksi diperiksa KPK

Berdasarkan informasi, ada dua saksi yang diperiksa terkait penyitaan dokumen tersebut. Mereka adalah Teddy Munawar selaku Direktur Utama PT.Anomali Lumbung Artha/PT ALA) dan Steven Kusuma Direktur PT INKUBISC.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Kasus ini rugikan negara Rp250 miliar

Bansos itu berisi berbagai sembako dan dibagikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan. Diduga, korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berkembang menjadi Rp250 miliar. Salah satu penyebab naiknya perkiraan kerugian negara karena adanya tambahan bukti.
"Ya kan kami memeriksa saksi, mengecek alat bukti, pada perhitungan dari teman-teman auditor juga bertambahnya itu tentunya alat buktinya bertambah sehingga nilainya juga meningkat," ujar Tessa dikutip pada Rabu (3/7/2024).
3. Ivo Wongkaren salah satu tersangkanya

KPK sebelumnya mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Tapi, tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.