KPK Tahan 2 Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Kasus Pengadaan LNG

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks Direktur Gas PT Pertamina terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mereka adalah Yenni Andayani (Direktur Gas Pertamina 2015-2018) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina 2012-2014).
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 20025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan, kedua tersangka diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG import tanpa pedoman pengadaan. Selain itu, mereka diduga memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa teknis dan ekonomi.
"Pembelian LNG tersebut juga tanpa aadanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimport tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakaiannya," jelas Asep.
"Faktanya LNG yang diimport tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," imbuhnya.
Asep mengatakan bahwa pembelian tersebut diduga tanpa rekomendasi Kementerian ESDM. Padahal, kebijakan impor gas atau LNG harus ada penetapan kebutuhan impor dan rekomendasi dari Menteri ESDM.
"Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri, karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yang mempunyai potensi gas dapat segera diproduksi, agar dapat menghasilkan devisa dan penerimaan negara (seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok Gas di Kalimantan)," ujarnya.
Asep mengatakan, kedua tersangka diduga sengaja membeli LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris. Padahal pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dengan nilai kontrak materil.
"Selain itu, Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen Persetujuan Direksi; kemudian tidak ada pelaporan Dokumen Persetujuan Direksi kepada Komisaris yang merupakan kewajiban Direksi sesuai dengan AD/ART PT Pertamina (persero); dengan sengaja tidak melaporkan ke Komisaris baik rencana perjalanan dinas maupun perjalan dinas yang sudah selesai dari USA untuk penandatangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi," ujarnya.