Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Kasus Tanah Munjul, Dirut PD Sarana Jaya Diduga Nego Fiktif

Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menduga telah terjadi negosiasi fiktif yang melibatkan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan sejumlah pihak swasta. 

Bagaimana modusnya?

1. PT Adonara mebeli tanah suster untuk dijual ke BUMD DKI

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Modus bermula ketika PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, menawarkan tanah seluas 4,2 hektare ke PD Pembangunan Sarana Jaya pada 2019. Saat itu, pihak yang menawarkan adalah Direktur Adonara Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

"Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," jelas Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto.

Karena itu, Tommy dan Wakil Direktur Adonara Anja Runtuwene bertemu terlebih dahulu dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasus Boromeus di Yogyakarta. Setyo mengatakan bahwa dalam pertemuan itu disepakati pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy.

"Adapun harga kesepakatannya Rp,2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar," jelasnya.

"Pembelian tanah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dengan pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy sekitar Rp5 miliar," tambahnya.

2. Yoory Pinontoan diduga lakukan negosiasi fiktif

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Anja, Tommy, Rudy kemudian menawarkan tanah yang baru dibeli itu kepada PD Sarana Jaya sehara Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Pada saat itulah, diduga telah terjadi negosiasi fiktif antara kedua belah pihak.

"Dengan kesepakatan haega Rp5,2 juga permeter dengan total Rp217 miliar," jelas Setyo Budi.

Pada 8 April 2019, penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di kantor PD Sarana Jaya dilakukan Yoory dan Anja. Lalu, di saat yang sama juga terjadi pembayaran 50 persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI Anja Runtuwene.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," jelasnya.

3. Pengadaan tanah di Munjul rugikan negara Rp152,5 miliar

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut, yakni:

  1. Tidak ada kajian kelayakan objek tanah
  2. Tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan syarat sesuai aturan
  3. Sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga gak sesuai SOP dan adanya dokumen yang disusun secara backdate
  4. Sudah ada kesepakatan bharga awal antara pihak Anja dan PD Sarana Jaya sebelum negosiasi dilakukan

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ujar Setyo Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aryodamar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us