Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta sejak Rabu (2/12/2020). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang menjerat eks menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini. Barang bukti elektronik dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

1. Ditemukan uang Rp4 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Menurut Ali, dalam penggeledahan itu KPK juga menemukan uang Rp4 miliar. "Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ungkap Ali.

Dia menjelaskan, tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut. Selanjutnya, penyidik KPK segera menyita barang bukti itu.

2. Menteri KKP dan enam orang lainnya jadi tersangka

Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Tersangka lainnya yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi, tas LV, dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us