Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Instagram.com/kaesangp
Instagram.com/kaesangp

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan laporan dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (10/1/2022).

1. KPK bakal verifikasi data lebih dulu

default-image.png
Default Image IDN

Ali menjelaskan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi lebih dulu. Hal ini penting untuk memberikan rekomendasi lanjutan.

"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.

Ia menegaskan, laporan dugaan korupsi tersebut akan dilanjuti apabila hal itu merupakan kewenangan KPK. Tindak lanjut tentunya akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

2. KPK apresiasi pihak yang memberikan laporan

default-image.png
Default Image IDN

Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK. Sebab, hal itu dapat membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

3. Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Gibran dan Kesang dilaporkan oleh aktivis 98 yang jadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Ia mengungkapkan bahwa PT SM dapat dua kali suntikan dana dari perusahaan ventura. Ubedilah juga membawa bukti-bukti pendukung seperti dokumen perusahaan dan pemberitaan penyertaan modal terhadap PT SM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us