Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Kosong

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Kosong
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK mengungkap modus baru pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang memaksa kepala OPD menandatangani surat pernyataan kosong bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
  • Gatut Sunu juga mewajibkan pejabat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas anggaran, diduga untuk mengalihkan tanggung jawab hukum jika terjadi penyimpangan keuangan di instansi mereka.
  • Kasus ini terkuak lewat OTT KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung, yang mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu dan adiknya, hingga akhirnya menetapkan sang bupati sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi modus baru dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yakni dengan memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai temuan baru yang sangat mengkhawatirkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ANTARA Sabtu (11/4/2026).

1. Penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat pengikat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Asep menjelaskan Gatut Sunu mewajibkan para kepala dinas untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan mereka sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut sudah dibubuhi meterai namun sengaja dikosongkan pada bagian tanggalnya agar bisa dipergunakan sewaktu-waktu oleh bupati.

Selain itu, salinan dari surat pernyataan tersebut tidak diberikan kepada kepala OPD yang bersangkutan, sehingga seluruh kendali atas surat itu berada di tangan bupati. Asep menilai pola ini merupakan cara untuk memastikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap patuh dan tidak melakukan pembangkangan terhadap perintah atasan.

2. Penerapan surat pertanggungjawaban mutlak atas anggaran

Barang bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Barang bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Selain surat pengunduran diri, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terkait pengelolaan anggaran di instansi masing-masing. Surat ini berisi pernyataan bahwa pejabat tersebut akan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas segala bentuk penggunaan anggaran, apa pun yang terjadi di kemudian hari.

Sementara, keberadaan surat pertanggungjawaban mutlak ini diduga sengaja disiapkan agar Gatut Sunu bisa melepaskan diri dari jeratan hukum jika terjadi masalah. Apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah, maka beban tanggung jawab hukum akan sepenuhnya jatuh kepada kepala dinas yang telah menandatangani surat tersebut.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut," ujar Asep.

3. Kronologi operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Kemudian pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta belasan orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan sang bupati sebagai tersangka. Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More