KPK Usut Aliran Uang Fadia Arafiq Lewat Pemeriksaan Wiraswasta

- KPK memeriksa wiraswasta Ryan Savero untuk menelusuri aliran uang yang diduga diterima Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing, dengan sangkaan pasal konflik kepentingan dan gratifikasi.
- Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan milik keluarganya yang diwajibkan menang dalam proyek sejumlah perangkat daerah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Ryan Savero.
"Hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).
1. Saksi dicecar aliran uang Fadia Arafiq

Ryan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK. Ia merupakan seorang wiraswasta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR. Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," ujarnya.
2. Fadia Arafiq kena OTT KPK

Diketahui, kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.
Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.
3. Fadia Arafiq diduga terima Rp5,5 M

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakanbagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.
PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.
Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.



















