KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT

- KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 untuk melengkapi pemeriksaan saksi dalam kasus hasil OTT.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Kabupaten Pekalongan, dijerat pasal gratifikasi dan konflik kepentingan.
- Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya yang dimiliki keluarganya, dengan kewajiban perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pedangdut itu merupakan salah satu bupati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2026.
"Hari ini, penyidik melakukan perpapanjangan kedua penahanan tersangka Saudari FAR, eks Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (29/4/2026).
1. Penahanan Fadia Arafiq sampai 1 Juni 2026

Masa penahanan Fadia Arafiq akan berlaku pada 3 Mei 2026. Masa penahanan politikus Golkar itu akan diperpanjang hingga 1 Juni 2026.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, sejumlah saksi masih terus dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikannya," ujar dia.
2. Fadia Arafiq jadi tersangka usai kena OTT

Kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.
Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.
3. Fadia Arafiq diduga terima Rp5,5 miliar

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.
PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.
Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.


















