Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq Diperiksa KPK

Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Anggota DPR Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan layanan lainnya di Kabupaten Pekalongan.
  • Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan milik keluarganya yang diwajibkan menang dalam proyek-proyek Pemkab Pekalongan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR sekaligus suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat istrinya.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (29/4/2026).

1. Ada dua saksi diperiksa kpk

IMG_20251128_100654.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ashraff Abu saat ini tengah diperiksa KPK. Selain itu, KPK memanggil Yalnida selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. Fadia Arafiq kena OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

3. Fadia Arafiq diduga terima Rp5,5 miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (IDN Times/Aryodamar).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (IDN Times/Aryodamar).

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakanbagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.

Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More