KPK Usut Aliran Uang Haram Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

- KPK menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
- Delapan saksi diperiksa terkait kasus ini, termasuk pengusaha tambang dan wiraswasta.
- Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, tetapi belum ditahan KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Kamis (31/10/2024).
1. Ada delapan saksi diperiksa

Ada delapan saksi yang diperiksa. Mereka adalah Wahyu Buyung Ramadha (sopir Kepala Dinas PU Kalsel), Muhammad Aris Anova (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Dudun (Staf Bina Marga Dinas PUPR Kalsel), dan Dewi Fathiya Rahayu (Dokter gigi).
Lalu, Fakhiri Rahadi (pengusaha tambang dan kontraktor), Khairusy Ramadhan (Direktur CV Bangun Benua), Firhansyah (swasta), dan Siti Noor Halimah (wiraswasta).
2. Sahbirin Noor tersangka usai ada OTT di Kalsel

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.
3. KPK temukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat saat OTT

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
Meski menjadi tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan KPK.