Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dicegah ke luar negeri. Ia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, usai sejumlah anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Gubernur Kalimantan Selatan sudah dicegah keuar negeri per 7 Oktober 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan dan Jakarta. Awalnya, KPK menangkap delapan orang, namun akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
Meski menjadi tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan KPK.