Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta DJKA di Sumatra Selatan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta DJKA di Sumatra Selatan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek kereta DJKA di Sumatra Selatan sebagai pengembangan dari kasus OTT tahun 2023.
  • Penyidikan baru ini masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka, namun pemeriksaan saksi sudah dilakukan oleh tim penyidik KPK.
  • Salah satu saksi yang diperiksa adalah Anisah, Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, untuk mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) baru, kali ini untuk wilayah Sumatra Selatan.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).

KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru ini. Sebab, KPK menerbitkan Sprindik umum. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan. Sosok yang diperiksa KPK adalah Anisah sebagai Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatra Selatan," ujarnya.

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub pada April 2023. Penyidikan ini pun telah beberapa kali dikembangkan dengan Sprindik baru.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More