Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Peran Boyamin MAKI di Perusahaan Keluarga Budhi Sarwono

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa aktivis antikorupsi Boyamin Saiman. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) itu diperiksa mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan ada sejumlah hal yang dikonfirmasi pada Boyamin. Salah satunya adalah peran Boyamin dalam PT Bumi Rejo yang dimiliki keluarga Budhi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," ujar Ali, Rabu (18/5/2022).

1. KPK usut aktivitas keuangan PT Bumi Rejo yang dipimpin Boyamin

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, KPK juga mendalami aktivitas PT Bumi Rejo. Salah satunya adalah mengenai transaksi keuangan perusahaan tersebut.

"Disamping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktifitas operasional PT Bumi Rejo diantaranya soal keuangan perusahaan," ujarnya.

2. Boyamin akui punya peran di PT Bumi Rejo

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Boyamin membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait peran pada PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya berperan mengisi utang perusahaan meski berposisi sebagai direktur.

"Ditugasi untuk mengurusi utang-utang, seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BBD," ujar Boyamin.

Boyamin menyebut perusahaan itu mustahil untuk mendapatkan tender dari pemerintah. Pasalnya, perusahaan tersebut banyak utang.

"Sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet udah invalid, jawabannya saya gitu," tutur Boyamin.

3. Budhi Sarwono juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, KPK Budhi Sarwono tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tapi juga pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali Fikri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Hana Adi Perdana
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us