Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sudah Rampas Rp10 M Aset Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sekitar Rp10 miliar aset yang diduga milik politikus Partai Demokrat itu.

"Perlu juga kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/3/2022).

1. KPK tegaskan proses pengusutan kasus Budhi Sarwono masih panjang

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali menegaskan pihaknya tak akan berhenti sampai di situ. Sebab, masih ada proses panjang yang harus dilalui penyelidikan kasus ini.

"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

2. KPK jerat Budhi Sarwono dengan pencucian uang, karena diduga berupaya sembunyikan harta hasil korupsi

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Budhi Sarwono dijerat dengan TPPU setelah KPK menemukan bukti yang cukup. Budhi diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," jelas Ali.

3. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa terima suap Rp18,7 miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Kini, Budhi Sarwono tengah menjalani sidang perkara korupsi yang menjeratnya. Ia didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar, yang diduga sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Melansir ANTARA, Budhi membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengaku tak pernah melakukan hal-hal yang didakwakan jaksa padanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us