Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Permintaan Uang 'Pelicin' Rektor Unila ke Bupati Lamteng

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad (instagram.com/musaahmad_official)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, meminta uang 'pelicin' pada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, agar calon mahasiswa baru (maba) dapat diterima di Unila. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon mahasiswa baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

1. KPK juga usut aliran uang Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain Bupati Lampung Tengah, KPK juga mengusut hal yang sama pada beberapa saksi dengan latar belakang berbeda. Mereka adalah Alzier Dhianis Thabrani (swasta), Thomas Azis Riska (swasta), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (wiraswasta), dan Mahfud Santoso (swasta).

"Didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka kasus suap Rektor Unila, termasuk Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Karomani patok biaya hingga Rp350 juta agar calon mahasiswa baru diterima di Unila

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Modus Karomani dalam kasus suap di Unila, yakni setiap orang tua calon mahasiswa baru harus membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta, untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan masuk Unila.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us