KPU Bantah Ada Sistem Noken di Pilkada Pegunungan Bintang

- KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan pemilihan tak menggunakan sistem noken, melainkan one man one vote.
- Termohon menyatakan pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tanpa sistem noken dan tanpa rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu.
- Paslon Nomor Urut 4 menduga PPK dan PTPS tidak melibatkan masyarakat dalam pemungutan suara, namun Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang selaku Termohon menegaskan Pegunungan Bintang tidak termasuk wilayah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken, melainkan berlangsung secara one man one vote atau satu orang satu suara.
Hal ini disampaikan Anugrah Pata selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada untuk Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalil permohonan Pemohon yang menyebutkan penyelenggara dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) tidak melibatkan masyarakat dalam pencoblosan ternyata telah membantah dalil Pemohon sendiri berkaitan dengan adanya sistem noken karena pelaksanaan sistem noken tersebut justru melibatkan masyarakat dengan cara yang sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat setempat,” ujar Anugrah di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
1. Bantah ada pelanggaran

Termohon menegaskan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menggunakan sistem noken, sebagaimana dalil Pemohon.
Di samping itu, tidak ada rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Serta tidak ada keberatan termasuk dari saksi di TPS dan saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan/distrik.
“Proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai dengan one man one vote dan masih dilaksanakan sistem noken,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025, La Ode Muhram di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
2. Bawaslu tegaskan tidak ada laporan terkait tudingan sistem noken

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon dari Paslon Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor menduga PPK maupun PTPS tidak melibatkan masyarakat untuk melakukan pemungutan suara, melainkan memakai sendiri dan membagikan kepada masing-masing paslon sesuai dengan keinginan mereka. Padahal Kabupaten Pegunungan Bintang sudah tidak memakai sistem noken melainkan one man one vote. Namun, pada faktanya, hampir seluruh surat suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpakai dan tidak ada surat suara rusak maupun suara tidak sah serta hampir semua masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Yance Malo, tidak ada laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Distrik (PPD) setempat, pemungutan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada keberatan dari saksi paslon yang hadir dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara, bahwa adanya kendala jaringan internet dan fasilitas yang tidak memadai untuk melakukan pengerjaan Sirekap di tingkat TPS,” tutur Yance.
3. Pihak Terkait soroti ketidakprofesionalan Pemohon

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Spei Yan Birdana dan Arnold Nam selaku Pihak Terkait menyoroti kesalahan Pemohon yang menulis Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor selaku Pemohon sebagai Paslon Nomor Urut 2.
Padahal Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 4, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 adalah Spei Yan Birdana dan Arnold Nam selaku Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, hal ini memperlihatkan ketidakmampuan dan sikap tidak profesionalnya dalam mengajukan perkara ke MK.
“Pemohon malah salah dalam menyebut pihaknya sabagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang,” tutur Helmi selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait justru mengatakan Pemohon sengaja menutupi fakta di beberapa TPS di sejumlah distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang perolehan suaranya unggul karena seluruh masyarakat juga menggunakan hak pilihnya memilih Pemohon. Namun, Pemohon tidak mempersoalkan seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pemohon, sedangkan Paslon 1, Paslon 2, dan Paslon 3 memperoleh nol suara. Pemohon hanya mempersoalkan perolehan suara Pihak Terkait yang unggul saja.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut. Pemohon juga mendorong agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang.