Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Bantah Aturan Baru Demi Lindungi Jokowi-Gibran

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya sih...
  • KPU menegaskan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Aturan baru tidak ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran, hanya menyesuaikan dengan undang-undang yang ada
  • KPU mengatur publikasi dokumen persyaratan capres-cawapres sesuai Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dirahasiakan akibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut berlaku bagi semua pihak, bukan dikhususkan untuk orang-orang tertentu.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," kata Afifudin, di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," sambungnya lagi.

1. KPU ungkap landasan Keputan Nomor 731

Mochammad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU RI (YouTube.com/KPU RI)
Mochammad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU RI (YouTube.com/KPU RI)

Afifudin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) tersebut dilandaskan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia mengatakan, beleid tersebut telah mengatur bahwa ada beberapa dokumen yang harus dijaga kerahasiaanya, seperti rekam medis hingga dokumen sekolah.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," kata dia.

2. Aturan baru KPU untuk melindungi Gibran dan Jokowi?

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afifuddin pun menegaskan, aturan baru ini bukan ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Aturan ini hanya menyesuaikan terhadap Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tutur Afif.

Menurut Afidudin, dokumen-dokumen ini bisa diungkap ke publik setelah ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan dan pengadilan.

"Nah berkaitan dengan data itu ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

3. KPU atur publikasi dokumen persyaratan capres-cawapres

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)
Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan itu, KPU menegaskan tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pria di Bekasi Curi Sepeda Motor Mantan Mertuanya

15 Sep 2025, 23:18 WIBNews