KPU DKI Beri Kesempatan Dharma-Kun Perbaiki Dukungan hingga 7 Juni

- KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan perbaiki dukungan bagi pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dukungan perbaikan dapat diajukan mulai 3-7 Juni 2024, berupa dukungan baru atau yang belum memenuhi syarat. KPU Provinsi DKI Jakarta akan verifikasi administrasi perbaikan dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memperbaiki dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, duet Dharma-Kun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dukungan.
1. Perbaikan dukungan mulai 3 sampai 7 Juni 2024

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya menjelaskan, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung mulai 3 sampai 7 Juni 2024.
"Perbaikan itu berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi," ucap Dody dalam keterangannya, Senin (3/5/2024).
2. KPU DKI Jakarta akan verifikasi administrasi perbaikan 8 sampai 18 Juni

Dody menyampaikan, hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.Vermin.Dukungan.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon.
"Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8 sampai 18 Juni 2024," ungkapnya.
3. Jumlah dukungan Dharma-Kun masih belum memenuhi syarat dukungan minimal

Dody menjelaskan, Dharma-Kun dinyatakan BMS karena dukungan yang dikumpulkan tak sesuai syarat minimal dukungan sebanyak 618.968 orang.
“Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat," imbuhnya.