Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Jakarta: Setiap Paslon Boleh Bawa 105 Orang saat Debat

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakpus, Kamis (3/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, pihaknya membatasi jumlah pendukung maupun timses setiap pasangan calon (paslon) cagub-cawagub saat menghadiri debat perdana.

Astri menuturkan, total rombongan yang dibawa setiap paslon maksimal hanya 105 orang. Aturan tersebut mengikuti mekanisme saat debat Pilpres 2024 lalu.

KPU sendiri membatasi jumlah pendukung yang hadir agar pelaksanaan debat berjalan dengan tertib.

"Iya sama seperti pada saat debat pilpres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang," katanya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakpus, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga mengimbau agar para pendukung setiap paslon tidak membawa atribut yang terlalu berlebihan. 

Astri menjelaskan, rombongan paslon hanya diperbolehkan membawa atribut yang menempel di badan.

"Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," tegasnya.

"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambung Astri.

Ia lantas menyontohkan, atribut yang dilarang dibawa di antaranya seperti spanduk dan poster.

"Iya, tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat raga kampanye itu tidak bisa dibawa," imbuh Astri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us