Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Mulai Proses Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan KPU memproses semua kebutuhan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Idham menyebut, KPU berupaya untuk sesegera mungkin memenuhi kebutuhan logistik agar PSU bisa diselenggarakan sesuai jadwal yang direncanakan.

"KPU bergerak cepat dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Oleh karena itu, mulai hari ini KPU memproses semua kebutuhan logistik," ucap dia kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

1. KPU akan mengadakan bimtek pada 8 Maret 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menyebut, KPU akan segera menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk PSU Kuala Lumpur pada Jumat, 8 Maret 2024 mendatang.

"Ya yang jelas tanggal 8 Maret 2024 KPU akan mengadakan bimbingan teknis pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata dia.

2. PSU di Kuala Lumpur digelar 9 hingga 10 Maret 2024

Rapat terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di Ruang Sidang Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU sendiri telah menetapkan 127 dari total 128 titik pemungutan suara di luar negeri. Adapun Kuala Lumpur jadi satu-satunya titik pemungutan suara yang belum ditetapkan KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU di Kuala Lumpur akan digelar dengan metode kotak suara keliling (KSK) pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024. Tahapan PSU di Kuala Lumpur dimulai dari pemutakhiran daftar pemilih.

KPU menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3/2024).

3. PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka pidana pemilu

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Sebelumnya, KPU RI buka suara soal ditetapkannya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka terkait kasus carut marutnya daftar pemilih tetap luar negeri pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, dengan ditetapkan PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, maka kasus itu akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Afifuddin menjelaskan, terkait mekanisme pemberhentian didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka terkait kasus penambahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

“Tujuh tersangka PPLN,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandhani menjelaskan, dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI, jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur berdasarkan:

a. Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

b. Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

c. Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya ditetapkan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, terhadap satu tersangka lainnya dijerat atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us