KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Pilkada 2024 jika Calon Tunggal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2024, jika di daerah tersebut hanya ada calon tunggal yang mendaftar.
"Jika sampai hari ketika batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, hanya satu pasangan calon dan mengisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan ekstensi," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakpus, Selasa (27/8/2024).
1. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

Idham menjelaskan perpanjangnya masa pendaftaran itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan jika hari terakhir pendaftaran peserta Pilkada yakni 29 Agustus 2024, hanya ada calon tunggal yang mendaftar.
"(Pendaftaran) akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia," ucap Idham.
2. Diperpanjang tiga hari

Idham menjelaskan, sosialisasi dan perpanjangan masa pendaftaran akan digelar selama tiga hari.
"KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," imbuhnya.
3. KPU Pusat sambangi KPU DKI Jakarta

Lebih lanjut, Idham mengaku menyambangi langsung kantor KPU DKI Jakarta untuk memantau langsung proses pendaftaran peserta pilkada.
"Kedatangan saya ke KPU DKI Jakarta ini dalam rangka memonitoring kesiapan penerimaan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," imbuh dia.