Kritik MK, Sekjen NasDem Sebut Pemilihan Lurah Saja Butuh Threshold

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengaku tidak bisa membayangkan bila ambang batas syarat pencalonan presiden dihapus. Menurut dia, threshold merupakan aturan main yang sangat biasa.
Hermawi mengatakan, threshold sangat lumrah dan berlaku universal dalam pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di level yang paling rendah seperti kelurahan.
"Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal. Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah, dalam hal ini kelurahan," kata Hermawi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Dalam pandangannya, putusan MK yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dalam praktiknya kelak.
Menurut dia, bila pertimbangannya adalah kesadaran politik rakyat yang semakin tinggi dan/atau tingkat pendidikan semakin tinggi, maka yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapusnya sama sekali.
"Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.