Pakar Hukum Nilai Pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya Lebay

- Fickar menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.
- Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan. Sebab, materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni.
Oleh sebab itu, menurut Fickar, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana.
"Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di stand up comedy," ujar Fickar kepada IDN Times, Jumat (9/1/2026).
1. Pelaporan terhadap Pandji dianggap pemasungan dunia seni

Fickar juga tidak menafikan hal itu merupakan hak setiap warga negara. Dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak. Apabila laporan ini diteruskan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan di Tanah Air.
"Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni, akan terjadi pemasungan dunia seni," ujar dia.
2. Polda Metro Jaya terima laporan terhadap Pandji

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.
“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto kepada IDN Times.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.
3. Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan

Pelapor sekaligus Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan, karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan.
"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Rizky menilai, materi standup comedy Pandji soal imbalan politik itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
"Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman, anak-anak muda NU dan Muhammadiyah," imbuhnya.
Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan barang bukti berupa rekaman berisi materi standup comedy yang disampaikan Pandji.
Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini. Termasuk, memanggil Pandji selaku terlapor untuk dimintai keterangan.
"Besar harapan kami apa yang menjadi laporan dari temuan-temuan kita atas nama pencemaran nama baik dan terus merendahkan institusi apa organisasi Islam terbesar di Indonesia segera mungkin untuk ditindaklanjuti kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi," tutur dia.
IDN Times telah menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan soal laporan ini. Namun, hingga berita ini tayang, Pandji belum menjawab.

















