Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di dalam Bus TransJakarta Jakut

- Korban sadar ada cairan mengenai pakaiannya
- Petugas menangkap 2 terduga pelaku
- Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta, IDN Times - Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta pada Kamis (15/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan peristiwa terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 18.20 WIB.
"Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," kata Onkoseno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
1. Korban sadar ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya

Onkoseno menjelaskan, kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
"Namun, beberapa saat kemudian korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Dia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara," ujarnya.
2. Petugas menangkap dua terduga pelaku

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
"Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Onkoseno.
3. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Polisi saat ini telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama," kata Onkoseno.

















