Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang Bekasi

Lobang yang digunakan pelaku untuk menaruh korban. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
  • Korban dicabuli dua kali sebelum dibunuh, dengan pencabulan pertama dilakukan pada Jumat malam dan yang kedua pada Sabtu pagi.
  • Pelaku membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya, lalu menyembunyikan jasadnya di belakang rumahnya.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9). 

Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi. 

"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).

Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar rumah ketika keluarga korban menggedor rumahnya. 

1. Korban dicabuli pelaku dua kali

Didik Setiawan pelaku pembunuhan dan pencabulan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Korban pun mendapatkan tindakan pencabulan sebanyak dua kali oleh tersangka Didik. Pencabulan pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB. 

Setelah itu, korban tidur dan menginap di rumah pelaku. Pelaku lantas melakukan pencabulan kedua pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.  

"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Terakhir setelah hasil autopsi, diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan," kata Firdaus. 

2. Korban dibunuh dengan dibekap bantal

Didik Setiawan, pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah melakukan pencabulan kedua, pada hari yang sama tersangka Didik membunuh GH saat korban sedang terlelap tidur. Didik membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya. 

"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur, membekap wajah korban, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," kata Firdaus.

Pelaku pun langsung membungkus jasad korban dengan karung berukuran 50 kilogram dan menaruhnya di sebuah lubang yang ada di belakang rumahnya. 

3. Warga sempat menggerebek rumah pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Pada Sabtu sore, diketahui orangtua dan warga sekitar sempat menggerebek rumah Didik. Namun, saat itu warga tidak menemukan GH di dalam rumah Didik. 

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Didik pada waktu yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us