Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita

- Pengasuh daycare di Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak
- Tersangka menyiram air panas ke tubuh korban karena jengkel mendengar korban menangis terus menerus
- Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan tersangka ditahan dengan dakwaan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Depok menetapkan pengasuh daycare, Kiddy Space Indonesia, Seftyana (35), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan awal mula kronologi pengasuh daycare di Depok siram air panas ke bayi, peristiwa itu bermula ketika orang tua korban menitipkan sang anak ke daycare yang berada di Sawangan, Depok itu.
“Orang tua korban bekerja di Jakarta, sejak Agustus 2024 pukul 05.30 WIB korban ditipkan ke daycare Kiddy Space dan akan dijemput pukul 19.30 WIB,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
1. Korban terbangun karena buang air besar

Pada Senin (2/12/2024), orang tua menitipkan korban dan selanjutnya oleh Seftyana korban ditidurkan. Pada pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena buang air besar.
“Tersangka mengambil air panas dan dituangkan di bak kuning. Tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotoran,” ujar Arya.
2. Tersangka siram korban dengan air panas

Karena korban terus menangis, tersangka jengkel dan menyiram air panas sebanyak dua gayung ke tubuh bagian belakang korban. Hingga akhirnya kulit korban terkelupas.
“Karena kulit terkelupas, tersangka menyiram korban dengan air dingin,” kata Arya.
3. Pada saat kejadian hanya ada korban dan tersangka

Pada pukul 07.30 WIB, Adinda saksi seorang pengasuh datang dan mendapati korban dalam keadaan tersiksa. Ia pun langsung menghubungi orang tua korban dan membawanya ke rumah sakit.
“Pada saat kejadian hanya ada korban dan tersangka,” kata Arya.
Akibat peristiwa ini, orang tua korban melaporkan Seftyana ke Polres Metro Depok. Laporan pun diterima dengan nomor LP/B/2718/XII/2024/SPKT/ Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Polda Metro juga telah menangkap dan menahan Seftyana. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.