Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Cileungsi Bogor

Ilustrasi pembunuhan. (Ilustrasi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson (41) Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga tewas di Cileungsi, Bogor Jawa Barat. 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kronologi polisi bunuh ibu kandung pakai tabung gas, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Penganiayaan diawali dengan cekcok antara Ucok dan sang ibu. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Ucok mendorong sang ibu hingga terjatuh.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Rio, Senin (2/12/2024).

Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kronologi polisi bunuh ibu kandung atas kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan berhasil ditangkap Polres Bogor.

Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Rio juga memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us