Kronologi Sopir Grab Aniaya Penumpang Perempuan di Tambora Jakbar

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap kronologi dugaan penganiayaan oleh sopir grab bernama Godelfridus Janter terhadap penumpang perempuan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (23/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Godelfridus telah menjadi tersangka karena kekerasan yang dilakukannya pada seorang penumpang berinisial NT.
"Tindak pidana yang dilakukan pelaku dalam hal ini penganiayaan kepada korban, dengan cara menampar dan juga menendang korban," ujar Zulpan, Selasa (28/12/2021).
1. Kejadian bermula ketika korban pesan taksi online dari Jakarta Utara

Zulpan mengungkapkan kejadian bermula ketika NT bersama kakaknya berinisial ZT, yang juga perempuan, baru pulang dari sebuah acara rekannya di kawasan Jakarta Utara. Keduanya hendak pulang dengan memesan taksi online dan datanglah Godelfridus.
"Kemudian dalam perjalanan menuju rumah daripada korban sesuai pesanan pada aplikasi tersebut, di atas aksi online korban merasa mual-mual dan kemudian menyampaikan kepada sopir tolong berhenti sebentar karena rasanya ingin muntah," ujar Zulpan.
Belum sempat berhenti, korban yang tak kuasa menahan mual membuka kaca mobil dan muntah. Muntahannya sempat mengenai badan mobil yang dikendarai Godelfridus.
"Sesampai di rumah korban, di situ tersangka ini meminta biaya tambahan sebesar Rp300 ribu dengan alasan penumpang ini muntah. Jadi untuk biaya pembersihan kendaraan," ujarnya.
2. Pelaku sempat pegang dagu korban

Korban hanya menyanggupi biaya tambahan Rp50 ribu. Hal ini memicu keributan kedua belah pihak.
Zulpan mengatakan pelaku memegang dagu korban dan sempat ditepis oleh korban.
"Tersangka emosi dan melakukan penamparan dan dilanjut dengan penendangan," ujar Zulpan.
3. Pelaku ditangkap di mal kawasan Slipi

Peristiwa itu mengundang perhatian masyarakat yang datang dan melerai kedua belah pihak. Pada saat itu, pelaku langsung pulang, sementara korban mengalami luka dan melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.
"Pada Jumat tanggal 24 itu kurang lebih pukul 14.00 penyidik dari Polsek Metro Tambora dibantu Satreskrim Polres Jakbar melakukan Penangkapan terhadap tersangka di Mal Slipi wilayah Jakarta Barat. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatanya melakukan pemukulan dan penamparan," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Metro Tambora.