Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Protes karena Media Dibatasi Meliput Sidang

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, megaku keberatan karena media yang hendak meliput sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibatasi. Ia mengaku sudah menyampaikan protes resmi ke majelis hakim.

"Kita sudah sampaikan keberatan itu lewat mejelis hakim. Katanya itu urusan humas, silakan hubungi humas," kata Aziz usai persidangan, Jumat (26/3/2021).

1. Aziz protes karena menilai keterbukaan informasi dibatasi

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz memprotes terbatasnya media karena hal itu menyangkut keterbukaan informasi. Padahal, hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum.

IDN Times juga sempat tak bisa masuk ke dalam lingkungan PN Jakarta Timur. Namun, akhirnya diizinkan menjadi satu dari 20 media yang boleh masuk ke dalam, tetapi tetap tak bisa masuk ruang sidang.

Jurnalis yang masuk di PN Jakarta Timur pun hanya disediakan layar untuk menyaksikan persidangan yang sudah berjalan.

"Kita protes juga tindakan kepada pers seperti ini. Kepada majelis hakim minta supaya dibuka akses untuk media," jelas Aziz.

2. Polisi amankan beberapa warga

default-image.png
Default Image IDN

Pembatasan juga berlaku bagi warga. Simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke PN Jakarta Timur dibubarkan karena berkerumun.

Bahkan, beberapa orang ditangkap ketika terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan simpatisan.

"Tadi mengamankan satu dua orang untuk edukasi dan mengingatkan agar tidak melakukan provokasi yang menimbulkan kerumunan. Mudah-mudahan ini dimengerti," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Erwin Kurniawan di lokasi.

3. Sidang ditunda hingga 30 Maret 2021

default-image.png
Default Image IDN

Rizieq hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Selain itu, Rizieq juga membacakan eksepsi kasus pemalsuan hasil tes swab PCR COVID-19 di RS Ummi.

Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 30 Maret 2021. Agenda sidang pekan depan adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us