Kubu SYL: Jaksa Gagal Buktikan Aliran Uang Tak Sah ke Nayunda

Jakarta, IDN Times - Kubu eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab tudingan aliran uang korupsi ke biduan Nayunda Nabila. Menurut mereka, tudingan itu tendensius.
Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan uang yang diterima Nayunda merupakan pembayaran hasil menyanyi yang sah. Ia menilai jaksa gagal membuktikan uang itu dari hasil tak sah.
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan sesungguhnya," ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sementara, dua mantan anak buah Syahrul Yasin yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.