Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Wajib Awasi Alasan Hakim Tunda Putusan PTUN soal Gibran

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka saat uji coba makan bergizi gratis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Pembacaan putusan PTUN terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran ditunda hingga 24 Oktober.
  • Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi penundaan tersebut dengan terminologi curiga dan kritis terhadap alasan ketua majelis hakim yang sakit.
  • Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, merespons santai penundaan tersebut dan yakin gugatan partainya memiliki fakta hukum yang kuat.

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi alasan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.

"Oh iya, tentu saja (KY awasi penundaan PTUN Jakarta bacakan putusan). Sifat lembaga pengawasan kan harus sangat hati-hati, segala hal harus diwaspadai," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.

1. Terminologi lembaga pengawas

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)

KY sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim itu disebut punya terminologi harus curiga dan kritis. Begitu pula dengan alasan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang disebut sedang sakit sehingga menunda pembacaan putusan terkait gugatan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran.

"Jadi di dalam terminologi dan selalu jadi analogi sekaligus anekdot di kampus-kampus hukum, bahwa orang hukum itu karena dia bertugas mengawasi dan menegakkan hukum punya prinsip ayam berkokok curiga, tidak berkokok curiga. Apakah berkokok karena bertelur atau tidak berkotek atau berkokok karena sedang sakit. Nah kebetulan ada yang sakit dan itu perlu diketahui penyebabnya apa apakah itu berkaitan dengan proses pengadilan yang benar atau ada masalah," tutur Feri.

2. PDIP doakan Ketua Majelis Hakim PTUN lekas sembuh

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. Ronny Talapessy, merespons santai penundaan PTUN Jakarta terkait gugatan partainya terhadap pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden 2024.

Seharusnya, putusan PTUN Gibran digelar pada hari ini, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB melalui e-court. Namun, putusan PTUN Gibran ditunda karena ketua majelis hakim sakit. "Karena penundaan ini alasannya ketua majelisnya sedang sakit, maka kita doakan agar cepat sembuh," ujar Ronny dalam keterangannya.

PDI Perjuangan yakin gugatan partainya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Oleh karena itu, Ronny yakin tak masalah meski sidang Putusan PTUN tersebut ditunda.

"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketigal hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," kata dia.

3. Sidang putusan PTUN Gibran ditunda hingga 24 Oktober 2024

Gibran Rakabuming Raka (dok. Tim Gibran Rakabumung)

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan penundaan itu karena ketua majelis hakimnya sakit.

"Ya, betul, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan ketua majelisnya sakit," ujar Gayus kepada IDN Times, Kamis (10/10/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us