Langgar Uji Emisi, Hakim Jatuhkan Denda Sampai Rp16 Juta

- 11 pelanggar Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- 7 pelanggar hadir sidang, 4 diputus verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh angkutan barang dan orang.
- Pemprov DKI akan perluas uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis untuk menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.
Jakarta, IDN Times – Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.
"Kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp 16 juta. Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta," ucapnya.
1. Jenis pelanggar didominasi bus AKAP

Tamo menerangkan dari 11 pelanggar sebanyak 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.
"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya.
2. Denda maksimal Rp50 juta

Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," terangnya.
3. Pemprov DKI akan perluas uji emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Asep melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan Perda ini bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.
“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep