Laporan Dana Kampanye 18 Parpol: PDIP Tertinggi Rp183 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hasil perbaikan LADK itu kini telah dicermati.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.
"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1/2023).
1. PDIP miliki total penerimaan dana kampanye terbesar Rp183 miliar

Dalam LADK itu, PDIP menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar, yakni Rp183 miliar, disusul oleh PSI Rp33 miliar, dan PAN Rp29 miliar.
Sementara itu, PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp301 juta. Kemudian, disusul PKN Rp453 juta dan Partai Ummat Rp479 juta.
2. Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu 2024

1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp1.005.330.806,37
- Total pengeluaran: Rp800.446.161,27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp2.841.667.200,23
- Total pengeluaran: Rp1.097.908.714,62
3. PDIP
- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp183.861.799.000
- Total pengeluaran: Rp115.046.105.000
4. Partai Golkar
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp10.018.314.565
- Total pengeluaran: Rp4.651.317.912
5. Partai NasDem
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp7.781.026.469
- Total pengeluaran: Rp7.631.655.294
6. Partai Buruh
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp4.212.094.815
- Total pengeluaran: Rp3.744.764.806
7. Partai Gelora
- 396 dari 396 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp5.808.500.000
- Total pengeluaran: Rp5.648.500.000
8. PKS
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp12.711.929.760
- Total pengeluaran: Rp8.243.335.838
9. PKN
- 525 dari 525 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp453.048.200
- Total pengeluaran: Rp42.700.400
10. Partai Hanura
- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp2.010.000.753
- Total pengeluaran: Rp234.035.150,60
11. Partai Garda Republik Indonesia
- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp5.500.000.000
- Total pengeluaran: Rp2.118.305.000
12. PAN
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp29.821.500.000
- Total pengeluaran: Rp22.421.475.000
13. PBB
- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp301.300.000
- Total pengeluaran: Rp228.300.000
14. Partai Demokrat
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp8.748.860.395
- Total pengeluaran: Rp3.914.375.079
15. PSI
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp33.055.522.406
- Total pengeluaran: Rp24.130.721.406
16. Partai Perindo
- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp10.148.994.025
- Total pengeluaran: Rp9.199.441.525
17. PPP
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp20.000.000.000
- Total pengeluaran: Rp13.155.000.000
18. Partai Ummat
- 511 dari 512 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
- Total penerimaan: Rp479.128.518
- Total pengeluaran: Rp478.137.200
3. Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam LADK

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.



















