Laporan Kerja Dewas KPK 2024-2029: Sanksi Etik 3 Pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian kinerja selama lima tahun menjabat. Salah satu hasilnya adalah Dewas telah menyatakan tiga pimpinan KPK melanggar etik.
"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu sedang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
1. Pimpinan Tinggi Pratama juga disanksi

Tak cuma Pimpinan KPK, Dewas KPK juga memberikan sanksi etik kepada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dari 27 JPT Pratama, ada tiga yang terkena sanksi.
"Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas itu mengenai etik," ujarnya.
2. Dewas KPK terima 188 aduan selama 4 tahun

Albertina mengatakan, Dewas KPK selama 2019-2024 menirima total 188 aduan. Terbanyak pada 2023 dengan 65 pengaduan dan satu temuan Dewas KPK.
"Ini di 2020 ada 4 yang terbukti, 2021 7, kemudian 2022 itu 4 terbukti 1 gugur, yang 1 gugur rekan-rekan media sudah tahu, yaitu perkara LPS karena beliau mengundurkan diri. Kemudian di 2023 ada 2 terbukti dan 1 tidak terbukti. Di 2024 ada 5 yang terbukti," ujarnya.
3. Daftar Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 terpilih

Seperti diketahui, masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2019-2024 akan berakhir pada Jumat, 20 Desember 2024. DPR telah mengesahkan lima pimpinan dan Dewas KPK yang akan menjabat pada 2024-2029.
Berikut daftar pimpinan KPK 2024-2029 terpilih:
Ketua: Setyo Budiyanto
Wakil: Fitroh Rohcayanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Berikut daftar Dewas KPK 2024-2029 terpilih:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Wisnu Baroto
4. Gusrizal
5. Sumpeno.