Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Gak Akan Menyerah

Jakarta, IDN Times - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019 ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut DPR, aturan itu dinilai membatasi hak politik seseorang. Dalam pandangan mereka, kasus hukum yang dialami oleh seorang narapidana sudah rampung ketika masa penahanannya sudah selesai.
Namun, KPU mengaku gak akan menyerah dan akan tetap memperjuangkan usulannya itu. Lalu, mengapa KPU bersikukuh melarang napi eks kasus korupsi ikut pemilu tahun 2019?
1. Larangan ini dibuat sebagai bentuk pencegahan agar terpilih caleg yang berintegritas

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan selama ini banyak yang menolak larangan tersebut untuk dimasukkan ke PKPU karena belum ada aturan dasarnya di dalam undang-undang.
Namun, menurutnya dasar rancangan KPU sudah jelas yakni berkaca pada pencalonan kepala daerah di mana banyak ditemukan beberapa calon kepala daerah terseret kasus korupsi.
"Sebetulnya aturan ini dibuat setelah merespons saat pencalonan pilkada. Di mana setelah dicalonkan dan ditetapkan, beberapa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Atas fakta-fakta tersebut, KPU melakukan pencegahan dari proses awal pencalegan," kata Arief.
2. Menciptakan pemerintahan yang bersih

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan larangan ini dibuat semata-mata hanya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Kami akan tetap jalan terus bahwa calon anggota legislatif bukan napi koruptor. Kami punya argumentasi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, anti KKN, dan itu diatur juga dalam undang-undang," ujar Ilham saat dikonfirmasi terpisah.
3. Larangan diperlukan untuk menyaring calon dengan rekam jejak terbaik

Selain menciptakan pemerintahan yang bersih, Ilham melanjutkan aturan ini dibuat semata-mata untuk menciptakan calon pejabat negara yang mempunyai rekam jejak yang baik.
"Sebagai calon pejabat negara, tentunya mereka harus relatif bersih, tidak pernah korupsi. Tentu saja, salah satunya kami ingin menyuguhkan calon-calon yang terbaik," kata Ilham.
4. PKPU ditolak Mendagri, DPR, dan Bawaslu

Untuk diketahui, Komisi 2 DPR RI tidak menyetujui larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di pemilu serentak 2019 mendatang.
Terkait aturan larangan mantan napi korupsi, DPR meminta agar dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.