LBH APIK: Korban Melakukan Mediasi dengan Gofar Hilman di Kepolisian

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet membuka sebuah fakta baru di balik permintaan maaf korban dugaan pelecehan seksual Gofar Hilman.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH APIK membeberkan bahwa pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang didampinginya.
"LBH APIK menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," tulis pernyataan sikap LBH APIK dan SAFEnet yang diterima IDN Times, Sabtu (12/2/2022).
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh (milik Gofar Hilman) melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian antara korban dengan Gofar Hilman.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," katanya.
1. LBH APIK telah mendampingi korban hingga pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021

Kemudian, pada 11 Februari 2022, pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku atau Gofar Hilman.
Korban yang pengakuannya sempat menggegerkan publik pada pertengahan 2021 ini padahal sudah mendapat pendampingan dari LBH APIK, mulai dari rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021, rapat koordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021, hingga pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021. Kemudian, sudah ada pula koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021.
Meski demikian, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mengatakan mereka menghargai keputusan terduga korban tersebut.
“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi,” kata LBH APIK.
2. LBH APIK tegaskan masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya

Meski salah satu korban telah memilih jalan 'damai' dengan Gofar Hilman, LBH APIK menegaskan pihaknya masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi, dan menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik," katanya.
"Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," lanjut LBH APIK.
3. LBH APIK meminta pihak lain tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik

Selain itu, LBH APIK Jakarta juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
“Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka. Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban,” ungkap LBH APIK Jakarta.