Legislator Demokrat Minta Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu

- Hinca Pandjaitan dari Komisi III DPR RI meminta pencopotan Kajari Karo dan jaksa terkait kasus Amsal Sitepu karena dugaan kesalahan fatal dalam penanganan perkara.
- Dalam rapat di DPR, Hinca menegaskan perlunya tindakan tegas, permintaan maaf resmi, serta perbaikan profesional agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
- Majelis Hakim PN Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari dakwaan korupsi proyek video profil desa setelah dinilai tidak terbukti bersalah dan haknya dipulihkan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu segera dicopot. Menurut dia, langkah ini sebagai bentuk ketegasan atas dugaan kesalahan fatal dalam penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kejaksanaan Negeri Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Tarik Kajari, tarik semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal. Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” ujar Hinca dalam rapat.
Hinca menyampaikan, proses hukum kasus Amsal tidak boleh dihentikan begitu saja. Ia mendorong adanya perbaikan secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita: copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik. Yang terakhir, supaya ada kepastian hukum kepada kita semua,” kata Legislator Fraksi Demokrat itu
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.

















