Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Penerapan sanksi sempat tertunda karena pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, di kawasan DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Upaya ini disebut sebagai langkah agresif Pemprov DKI Jakarta menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

1. Dasar hukum sudah ada sejak 12 tahun lalu

Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal DitilangIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan sudah ada dasar hukum penerapan sanksi ke kendaraan yang tak lulus uji emisi sejak 12 tahun lalu. Yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” kata Asep.

Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub Rendah Karbon di Jakarta Atasi Perubahan Iklim

2. Sempat ditunda karena COVID-19

Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal DitilangIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Asep mengatakan kebijakan itu sejalan dengan citizen lawsuit, yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Ia mengakui tindakan penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021. Tepatnya, saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan pandemik COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

3. Sanksi tilang akan dilakukan polisi

Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal DitilangIlustrasi tilang (IDN Times / Hilmansyah)

Pada hari ini, dilaksanakan apel persiapan dan giat pelaksanaan penegakan hukum (Tilang) kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang. Apel tersebut juga diikuti jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Asep menjelaskan apel tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Nantinya, secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.

“Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” kata dia.

4. Sumber utama polusi dari kendaraan bermotor

Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal DitilangSejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5/2020) (ANATARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kendaraan bermotor disebut sebagai sumber utama polusi udara, usai meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” ujarnya.

Baca Juga: RI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Caranya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya