Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas 

Daftar vaksinasi di Jakarta bisa lewat aplikasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar warga berusia 18 tahun ke atas dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan imunitas.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili, bekerja dan bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksinasi sejak 9 Juni 2021.

1. Syarat vaksin di Jakarta untuk usia 18 tahun ke atas

Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:

1. KTP DKI Jakarta
2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

2. WNA juga bisa dapat vaksin di Jakarta

Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kependidikan / penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal dan non-formal
4. Lansia di atas 60 tahun
5. Tinggal dalam RT / RW rentan, yaitu:
A. 445 RW sesuai Pergub No. 90 Tahun 2018
B. 21 kampung sesuai Kepgub No. 878 Tahun 2018
C. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT / KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

3. Pendaftaran bisa dilakukan dari situs resmi COVID-19 Jakarta

Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas Cara daftar vaksinasi di DKI Jakarta (IDN Times/Aditya Pratama)

Fitur pendaftartaran vaksinasi juga dapat diakses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi).

Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan website ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya, ini juga cara yang lebih aman, mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” kata Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, Jumat (18/6/2021).

4. Usai mendaftar, warga akan dapat jadwal

Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas Cara daftar vaksinasi di DKI Jakarta (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mendaftar melalui aplikasi JAKI, warga akan mendapat jadwal vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk melakukan pre-screening secara mandiri yang berisi beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan calon penerima vaksin, untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin dinyatakan aman melakukan vaksinasi COVID-19.

Fitur pengecekan status jadwal vaksinasi dan mendaftar vaksinasi juga dapat dilakukan melalui website corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Hipmi: Vaksin COVID-19 dan 'Vaksin' Ekonomi Harus Sejalan dan Selaras

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya