Polisi Panggil Aurellia, Member JKT48 yang Alami Pelecehan di Medsos

Pelaku sebutkan kata-kata kotor pada foto Aurellia

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan, salah satu anggota grup musik JKT48 yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia sudah dipanggil. Pemanggilan ini terkait laporan tindak pidana pelecehan yang dialami Aurellia.

"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Tangsel Saraswati Kena Pelecehan Seksual

1. Aurellia dipanggil polisi untuk klarifikasi

Yusri menjelaskan, Aurellia dipanggil untuk mengklarifikasi kasus yang dilaporkannya. Setelah itu polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang diajukan.

"Karena ini (masih) penyelidikan, maka kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti ke Polda Metro Jaya untuk kami minta klarifikasi," kata dia.

2. Seseorang menyebutkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Aurellia

Polisi Panggil Aurellia, Member JKT48 yang Alami Pelecehan di MedsosKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Tindak pelecehan yang dialami member grup idola itu adalah kata-kata kotor yang dinarasikan kepada Aurellia lewat salah satu akun Instagram.

"Menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor. Kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," ujar Yusri.

3. Pelecehan terjadi pada 3 November 2020

Polisi Panggil Aurellia, Member JKT48 yang Alami Pelecehan di MedsosIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, melalui akun Twitter resmi @officialJKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia mengungkapkan telah melaporkan kepada polisi terkait pelecehan yang dialaminya.

Dia menjelaskan bahwa tindak pidana asusila itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. 

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun Twitter @officialJKT48.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Kejiawaan Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta 

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya